Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata didirikan dengan akte notaris Subiyanto Putro, SH No 31 Tahun 2005 tanggal 25 Januari 2005, SK Menkum Ham RI No C-346.HT.01.02.TH. 2006 dan Surat Tanda Daftar di Dinas Sosial Kota Semarang No 446.3/3744 tahun 2014.
Memfasilitasi upaya perlindungan anak dengan memperhatikan hak anak;
Memberdayakan perempuan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik;
Mengurangi dampak perubahan iklim dengan mendorong upaya pelestarian lingkungan;
Menciptakan lingkungan yang mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tujuan
Terpenuhinya hak anak;
Perempuan berdaya dan mandiri;
Lingkungan yang lestari;
Keluarga yang sejahtera.
Tata Nilai
Preferential option with the poor : diwujudkan dengan membela mereka yang kecil, lemah, miskin, tersingkir dan difabel;
Non Diskriminasi : diwujudkan dengan tidak membeda-bedakan atas dasar suku, agama, budaya strata sosial, jenis kelamin dalam melaksanakan pelayanan;
Kesukarelawanan : mengedepankan jiwa sukarela tidak menjadikan imbalan/kedudukan/jabatan sebagai tujuan utama organisasi;
Kesetaraan gender : memberikan kesempatan kepada laki-laki dan perempuan berperan yang sama baik dalam organisasi dan melarang segala bentuk kekerasan berbasis gender baik di dalam maupun luar organisasi
Perlindungan anak : mengedepankan kepentingan terbaik anak dalam melaksanakan pelayanan dengan memenuhi hak anak.
Strategi organisasi
Memaksimalkan sumber daya organisasi agar dapat dikembangkan untuk pengembangan dan pemberdayaan organisasi
Membangun jejaring dengan para pihak baik swasta, pemerintah, wakil rakyat, media massa, NGO dan INGO secara lebih luas dan mengakar
Menciptakan iklim yang kondusif untuk mendukung keberdayaan masyarakat agar lahir regulasi dan anggaran yang berpihak.